Mengenal Lebih dekat Fungsi dan Peranan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia
BRTI kependekan dari Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia yang merupakan sebuah lembaga yang berfungsi sebagai badan regulator telekomunikasi di Indonesia. BRTI dibentuk untuk melindungi kepentingan publik (pengguna telekomunikasi) dan mendukung serta melindungi kompetisi bisnis telekomunikasi sehingga menjadi sehat, efisien dan menarik para investor. Secara fungsi, peranan BRTI belum ideal karena dalam BRTI tidak memiliki wewenang sebagai eksekutor dan ketua masih dipegang oleh pemerintah yang tidak sepenuhnya independent.
Anggota BRTI terdiri dari atas Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Direktorat Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika, Komite Regulasi Telekomunikasi yang merupakan Sekelompok orang yang memenuhi syarat yang terdiri dari Unsur Pemerintah dan Unsur Masyarakat seperti: Prof.Dr. Ahmad M. Ramli, S.H.,M.H.,FCBArb sebagai ketua BRTI 2015-2018.
Maksud dan tujuan adanya penetapan BRTI yaitu
1. Maksud ditetapkannya BRTI adalah untuk lebih menjamin adanya transparansi, independensi, dan prinsip keadilan dalam penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan penyelenggaraan jasa telekomunikasi baik dalam fungsi pengaturan, pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan penyelenggaraan jasa telekomunikasi.
2. Tujuan ditetapkannya BRTI adalah untuk meningkatkan kinerja pelayanan dalam penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan penyelenggaraan jasa telekomunikasi.
Untuk memugkinkan interkoneksi system di suatu jaringan antar vendor atau operator yang berbeda diperlukan adanya badan standarisasi nasional yang dibawah kementerian Komunikasi dan Informatika, fungsi pokok dari otoritas badan standarisasi tersebut sesuai Keputusan Mentri No. 31 tahun 2003
1. Pengaturan, meliputi penyusunan dan penetapan ketentuan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan penyelenggaraan jasa telekomunikasi, yaitu : Perizinan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan Penyelenggaraan jasa telekomunikasi; Standar kinerja operasi; Standar kualitas layanan; Biaya interkoneksi; Standar alat dan perangkat telekomunikasi.
2. Pengawasan terhadap penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan penyelenggaraan jasa telekomunikasi, yaitu : Kinerja operasi, Persaingan usaha, Penggunaan alat dan perangkat telekomunikasi.
3. Pengendalian terhadap penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan penyelenggaraan jasa telekomunikasi, yaitu : Penyelesaian perselisihan antar penyelenggara jaringan telekomunikasi dan penyelenggara jasa telekomunikasi, Penggunaan alat dan perangkat telekomunikasi, Penerapan standar kualitas layanan.
Sedangkan fungsi BRTI sesuai dengan Keputusan Mentri No. 67 tahun 2003
1. Fungsi pengaturan
a. Menyusun dan menetapkan ketentuan tentang perizinan jaringan dan jasa telkomunikasi yang dikompetisikan sesuai kebijakan mentri perhubungan
b. Menyusun dan menetapkan ketentuan tentang standar kinerja operasi penggunaan jaringan dan jasa telekomunikasi
c. Menyusun dan menetapkan ketentuan tentang standarisasi alat dan perangkat telekomunikasi
2. Fungsi pengawasan
a. Mengawasi kinerja operasi penyelenggaraan jasa dan jaringan telkomunikasi yang dikompetisikan
b. Mengawasi persaingan usaha penyelenggaraan jasa dan jaringan telekomunikasi yang dikompetisikan
c. Mengawasi penggunaan alat dan perangkat penyelnggaraan jasa da jaringan telekomunikasi yang dikompetisikan
3. Fungsi pengendalian
a. Memfasilitas penyelesaian perselisihan
b. Memantau penerapan standar kualitas layanan
Kelebihan dan Kekurangan Adanya Regulasi
a. Persaingan usaha yang tidak sehat dalam dunia telekomunikasi misalnya pentarifan yang tidak wajar, kebijakan interkoneksi, subsidi silang, kepemilikan silang operator, dan sebagainya.
b. Adanya pedoman pengawasan usaha, dapat menghentikan praktek dan potensi anti persaingan dalam penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi, misalnya tower sharing, dan upaya-upaya penguasaan gedung/area hanya bagi kepentingan satu operator untuk menghambat operator lainnya.
c. Bisnis penyewaan menara bersama telekomunikasi bergulir dengan sangat cepat. Dimana menara telekomunikasi harus digunakan secara bersama dengan tetap memperhatikan kesinambungan pertumbuhan industri telekomunikasi.
d. Regulasi dalam industri telekomunikasi cenderung membatasi ruang gerak inovasi teknologi lebih murah. Tapi tingkat teledensitas telekomunikasi di Indonesia masih sangat rendah dibanding negara lain.
e. Dibeberapa negara jumlah operator telekomunikasi yang banyak mampu meningkatkan teledensitas dan harga layanan lebih murah.
f. Bisnis telekomunikasi di beberapa negara mampu menghasilkan pendapatan setara dengan 10% dari Produk Domestik Bruto (PDB) dibandingkan dengan Indonesia sekitar 2,1% dari PDB
Demikian artikel tentang Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia yang sebagian besar khalayak umum belum tahu fungsi dan peranannya.