Tunjangan Jabatan Fungsional Dosen: Hampir 20 Tahun Tidak Berubah
Selamat Malam sahabat blogger, kali ini saya berbagi cerita yang di tulis oleh dosen UIN malang pada tanggal 24 Juli 2026 yaitu Syahiduz Zaman, saya juga sependapat dengan beliau, bagaimana pendidikan akan berkembang jika dari pendidikan saja di kekang dan dibatasi sampai diberikan beban yang seolah-olah dosen itu superhero, tapi saya insyaAllah percaya bahwa guru itu pada waktunya akan di tempatkan yang paling tinggi karena ilmu itu tinggi. meskipun hati saya bergejolak dengan pikiran saya bagaimana untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari jika semua inflasi termasuk untuk membiayai sekolah yang hampir sewaktu-waktu kurikulum berubah-ubah tanpa ada persiapan yang matang, yang dulu awalnya bisa setara beberapa gram emas, sekarang tinggal seperempat gram emas saja, Semoga Allah selalu memudahkan, melancarkan langkah semua dosen untuk menjadi insan yang terbaik serta memberikan kesehatan untuk selalu memberikan manfaat kepada mahasiswanya,
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL DOSEN: SUDAH 20 TAHUN TIDAK BERUBAH
Oleh: Syahiduz Zaman, dosen UIN Malang
Ketika isu rendahnya gaji dosen dibawa ke Mahkamah Konstitusi, sebagian orang segera menjawab, "Bukankah dosen sudah mendapat sertifikasi sebesar satu kali gaji pokok?" Jawaban itu terdengar logis, tetapi tidak menyentuh akar persoalan.
Masalah terbesar justru terletak pada komponen yang nyaris tidak pernah dibicarakan: tunjangan jabatan fungsional dosen.
Nominalnya masih sama seperti hampir dua dekade lalu. Asisten Ahli menerima Rp375.000, Lektor Rp700.000, Lektor Kepala Rp900.000, dan Profesor Rp1.350.000 per bulan. Besaran tersebut praktis tidak pernah mengalami penyesuaian meskipun biaya hidup, inflasi, dan tuntutan profesi terus meningkat. Sementara itu, tunjangan profesi dosen memang sebesar satu kali gaji pokok sesuai PP Nomor 41 Tahun 2009, tetapi nilainya mengikuti gaji pokok ASN yang juga tidak dapat dikatakan tinggi.
Persoalannya bukan semata-mata angka Rp700.000 atau Rp1.350.000. Persoalannya adalah nilai riil uang tersebut.
Cara paling sederhana untuk melihat penyusutannya adalah menggunakan emas sebagai pembanding. Ketika besaran tunjangan tersebut ditetapkan pada sekitar tahun 2007, harga emas berada pada kisaran Rp245.000 per gram. Artinya, tunjangan jabatan Lektor sebesar Rp700.000 setara sekitar 2,86 gram emas. Pada pertengahan tahun 2026, harga emas Antam telah mencapai sekitar Rp2,63 juta per gram. Dua koma delapan enam gram emas kini bernilai sekitar Rp7,5 juta.
Ironisnya, tunjangan Lektor yang diterima dosen tetap Rp700.000.
Artinya, selama hampir dua puluh tahun negara sebenarnya tidak mempertahankan nilai tunjangan dosen. Negara hanya mempertahankan angka rupiahnya.
Jika dihitung berdasarkan daya beli terhadap emas, kemampuan membeli tunjangan tersebut telah merosot lebih dari 90 persen. Dosen yang pada tahun 2007 memperoleh tunjangan setara hampir tiga gram emas, kini hanya menerima uang yang cukup untuk membeli sekitar seperempat gram emas.
Inilah bentuk inflasi yang paling nyata.
Ironisnya, penyusutan penghargaan finansial itu terjadi ketika beban kerja dosen justru semakin berat.
Undang-Undang Guru dan Dosen menempatkan dosen sebagai pendidik profesional sekaligus ilmuwan. Tugasnya bukan hanya mengajar. Dosen wajib melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Kewajiban itu kemudian diterjemahkan ke dalam berbagai indikator kinerja: publikasi ilmiah, penelitian kompetitif, luaran penelitian, buku ajar, hak cipta, paten, pendampingan mahasiswa, akreditasi program studi, hingga berbagai pelaporan administratif yang semakin kompleks.
Kenaikan jabatan akademik pun tidak mudah. Seorang dosen harus mengumpulkan angka kredit, menghasilkan karya ilmiah, menulis pada jurnal bereputasi, mengikuti seminar, melakukan pengabdian, membimbing mahasiswa, serta memenuhi berbagai persyaratan administratif. Setiap jenjang membawa tuntutan yang semakin tinggi.
Negara meminta dosen menghasilkan inovasi, tetapi masih memberi penghargaan jabatan akademik dengan nilai yang dibekukan hampir dua puluh tahun.
Tidak banyak profesi yang mengalami paradoks seperti ini.
Pemerintah sebenarnya telah beberapa kali menaikkan gaji pokok ASN. Sertifikasi dosen juga membantu meningkatkan penghasilan. Namun, kenyataan itu tidak dapat dijadikan alasan untuk membiarkan tunjangan jabatan fungsional tetap membeku. Tunjangan jabatan memiliki filosofi yang berbeda. Ia merupakan penghargaan atas kapasitas akademik, pencapaian ilmiah, dan tanggung jawab profesional seorang dosen.
Sulit menjelaskan kepada publik bahwa untuk mencapai jabatan Lektor diperlukan pendidikan magister atau doktor, pengalaman bertahun-tahun, publikasi ilmiah, dan proses penilaian angka kredit yang panjang, tetapi penghargaan jabatannya hanya Rp700.000 per bulan dengan nominal yang sama selama hampir dua dekade.
Lebih sulit lagi menjelaskan bahwa seorang profesor, jabatan akademik tertinggi di perguruan tinggi, hanya memperoleh tunjangan jabatan fungsional Rp1.350.000 per bulan, angka yang juga tidak berubah dalam kurun waktu yang sama.
Sudah saatnya pemerintah melakukan koreksi kebijakan.
Koreksi tersebut tidak harus berarti kenaikan yang fantastis. Yang jauh lebih penting adalah membangun mekanisme penyesuaian otomatis terhadap inflasi atau indikator ekonomi tertentu. Banyak negara menerapkan indeksasi terhadap berbagai komponen penghasilan aparatur negara agar nilainya tidak tergerus waktu. Indonesia dapat menerapkan prinsip serupa terhadap tunjangan jabatan fungsional dosen.
Kenaikan tunjangan dosen bukanlah soal memanjakan profesi tertentu. Kebijakan ini merupakan investasi terhadap kualitas pendidikan tinggi. Sulit mengharapkan penelitian yang unggul, inovasi yang lahir dari kampus, dan publikasi ilmiah kelas dunia apabila penghargaan terhadap profesi akademik justru terus mengalami penurunan nilai secara riil.
Negara sering berbicara tentang bonus demografi, ekonomi berbasis pengetahuan, hilirisasi riset, dan Indonesia Emas 2045. Seluruh agenda besar itu bertumpu pada kualitas perguruan tinggi dan para dosennya.
Jika negara menganggap dosen sebagai motor penghasil pengetahuan, maka penghargaan terhadap profesi tersebut juga harus bergerak mengikuti zaman.
Sebab yang membahayakan bukanlah tunjangan dosen yang kecil.
Yang jauh lebih membahayakan adalah ketika negara menganggap tunjangan yang sama selama hampir dua puluh tahun masih memiliki nilai yang sama.





