Bagaimana cara mengurus jabatan fungsional bagi dosen PTS?


Bagaimana cara mengurus jabatan fungsional bagi dosen PTS?

Di dalam dunia pendidik khususnya untuk dosen,terdapat 2 jabatan karier  yang ada pada pribadi dosen. Apa saja, jabatan karier tersebut?

  1. Jabatan Struktural yaitu jabatan yang secara tegas ada dalam struktur organisasi, misal menjabat sebagai kepala bagian, Kepala Pusat Studi, Kepala laboratorium dll.
  2. Jabatan Fungsional yaitu jabatan teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi, tetapi dari sudut pandang fungsinya sangat diperlukan dalam pelaksansaan tugas-tugas pokok organisasi atau dalam arti luas jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian/dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri. Jabatan fungsional contohnya Asistern Ahli, Lektor, Lektor Kepala, Guru Besar dll.

Terus, bagaimana cara mengajukan jabatan fungsional? untuk dosen di perguruan tinggi negeri, pengajuan jabatan fungsional lebih mudah dibandingkan dengan dosen yang ada di perguruan tinggi swasta. Pada perguruan tinggi negeri (PTN) ajuan jabatan fungsional dapat langsung ke Ristek dikti, namun untuk perguruan tinggi swasta di bahwa LLDIKTI untuk pengajuan jabatan fungsional harus melalui dari LLDIKTI kemudian baru di kirimkan ke Ristek Dikti. Karena pada kampus swasta masih banyak yang belum paham bagaimana mekanisme pengajuan jabatan fungsional ke LLDIKTI/kopertis maka pada artikel ini akan saya bahas tentang mekanisme pengajuan jabatan fungional ke LLDIKTI.

Mekanisme Pengajuan ke LLDIKTI

Untuk pengusulan jabatan fungsional dosen Asisten Ahli (AA) dan Lektor bagi dosen Perguruan Tinggi Swasta (PTS), berkas permohonan yang perlu dipersiapkan antara lain:

  1. Surat Pengantar dari Pimpinan PTS
  2. Legalisir ijasah S1, S2, atau S3 beserta Transkrip Nilai,
  3. Berita Acara Rapat Pertimbangan Senat beserta Daftar hadir
  4. Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) sesuai dengan versi Terbaru.

Bagaimana Format dan Bentuk dari Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) terbaru? Untuk download DUPAK dapat di klik disini.

Baca Juga: Program Kreativitas Mahasiswa

Pada pengusulan terdapat 4 Bidang yang perlu di siapkan yaitu Bidang A (Pendidikan dan Pengajaran), Bidang B (Kegiatan Penelitian), Bidang C (Kegiatan Pengabdian), Bidang D (Kegiatan Penunjang).

Bidang A (Pendidikan dan Pengajaran), pada bidang ini hal yang perlu dipersiapkan antara lain kegiatan Pendidikan yang berupa riwayat pendidikan sebelumnya dengan bukti fisik Nomor ijazah baik S1, S2, dan S3 beserta fotocopy Ijazah dan Transkrip. Pada Kegiatan pengajaran yaitu melaksanakan perkuliahan dan pengajaran di sertai dengan bukti fisik Surat Keputusan Ketua (SKEP) dan Nomor SKEP.

Bidang B (Kegiatan Penelitian), pada bidang ini hal perlu dipersiapkan antara lain: nama judul karya ilmiah dengan bukti fisik berupa jurnal dan alamat URL dari ejournal tersebut. Pada bagian ini saya sarankan untuk jurnal tersebut sudah memiliki elektronik journal.  Selain itu, artikel dari jurnal yang sudah di submit alangkah baiknya ada peer review teman sejawat terlebih dahulu dengan format dapat dilihat disini.

Bidang C (Kegiatan Pengabdian), pada bidang ini berkaitan dengan kegiatan pengabdian pada masyarakat baik memberi pelatihan/penyuluhan/ ceramah/penataran ataupun menjadi pembicara pada kegiatan lain yang menunjang pelaksanaan tugas umum pemerintah. Pada bidang ini disarankan ada bukti laporan pengabdian ataupun sertifikat maupun surat tugas dari pimpinan perguruan tinggi.

Bidang D (Kegiatan Penunjang), pada bidang ini berkaitan dengan peran menjadi anggota dalam kepanitiaan/badan pada perguruan tinggi maupun berperan aktif dalam pertemuan ilmiah. Bukti pada bidang ini meliputi sertifikat, piagam penghargaan  maupun Surat keputusan dari Pimpinan perguruan tinggi.

baca Juga: Tips Membuat Proposal Hibah Ristek Dikti

Bagaimana Jenjang Jabatan dan Pangkat Dosen? Tenaga Pendidik dan Dosen khususnya memiliki jenjang pangkat dan jenjang jabatan, tetapi tidak semua dosen bisa mencapai jenjang jabatan dan golongan sesuai keinginan tersebut, jenjang jabatan dan golongan tersebut pada saat ini sudah dibatasi dengan angka kredit. Untuk Guru besar angka kredit yang dibutuhkan berapa ya? Berikut lampiran angka kredit untuk jenjang jabatan dan golongan.

Untuk kenaikan jabatan fungsional khususnya dosen dapat dengan 2 langkah,

Langkah pertama yaitu Kenaikan jabatan Reguler.

Pada langkah ini kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi. Misalnya dari tenaga pengajar naik ke asisten ahli , Asisten Ahli naik ke Lektor dll.

Langkah kedua yaitu Dengan Loncat Jabatan, sedangkan pada langkah ini terdapat loncatan jabatan dua tingkat lebih tinggi (dimungkinkan untuk dosen yang berprestasi luar biasa dan memenuhi persyaratan lainnya yang sudah ditentukan oleh RISTEK DIKTI). Contohnya dari Tenaga Pengajar Lompat ke Lektor (200 KUM), atau Dari Asisten Ahli (150 kum) ke Lektor Kepala (400 kum) dll.

Terus bagaimana penentuan angka kredit kumulatif? Angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat harus memenuhi jumlah angka kredit kumulatif dan angka kredit presentase per bidangnya dengan ketentuan paling rendah 80 % dari unsur utama dan paling tinggi 20 % dari unsur penunjang atau memenuhi jumlah angka kredit kumulatif dan angka kredit presentase per bidangnya dengan ketentuan paling rendah 90 % dari unsur utama dan paling tinggi 10 % dari unsur penunjang.

Berikut untuk pembagian komponen unsur utama dan unsur penunjang.

Angka Kredit Kumulatif (Menkowasbangpan No 38 Tahun 1999)

Angka Kredit Kumulatif

(Permenpan No 17 Tahun 2013 jo No. 46 Tahun 2013)

Kelebihan angka kredit meliputi Kelebihan angka kredit hanya untuk bidang penelitian saja.

Baca juga: Kuliah S3 berapa tahun?

Kelebihan angka kredit dapat dipergunakan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat berikutnya jika kebutuhan minimal  angka kredit kumulatif belum terpenuhi dengan ketentuan 80% dari sub unsur penelitian untuk kenaikan jabatan/pangkat berikutnya. Tetapi Kelebihan angka kredit tidak berlaku untuk pengangkatan pertama dalam jabatan akademik dosen.

Syarat kenaikan jabatan dosen Permenpan RB 17 jo 46 tahun 2013 dapat dilihat pada tabel berikut, 

Sedangkan syarat kenaikan jabatan dosen untuk Loncat jabatan dapat dilihat pada tabel berikut ini:

Baca juga: Kriteria memilih Jurnal target

Berikut ini wewenang dan Tanggung jawab dosen dalam mengajar Program Studi

Keterangan:

M : Melaksanakan

B : Membantu

Sedangkan wewenang dan tanggung jawab dosen dalam bimbingan Tugas Akhir

Keterangan:

M : Melaksanakan

B : Membantu

Untuk Materi dapat di download

1.       Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) download disini

2.       Penilaian Sejawat atau Peer Review untuk Jurnal download disini

3. Petunjuk Operasional download disini 

4. Slide Presentasi Jabatan Fungsional download disini

Jika ada link yang rusak, mohon konfirmasi ke penulis agar ada perbaikan link kembali. terima kasih

INFORMASI:

Iklan yang tampil pada halaman situs ini sepenuhnya diatur oleh pihak google, kami hanya menyediakan slot kosong. Jadi apabila ada iklan yang kurang berkenan atau menyinggung perasaan anda harap informasikan kepada kami melalui formulir kontak web ini untuk selanjutnya akan kami sampaikan ke pihak Google.

penulis

About Catur Budi Waluyo

<p> Suka otak atik yang penting menyenangkan dan bermanfaat saja. Administrator www.calesmart.com</p> <p> &nbsp;</p> <p> &nbsp;</p>

Learn More

Artikel Terkait