Panduan Pengusulan Penelitian Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi


Panduan Pengusulan Penelitian Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi

Penelitian merupakan suatu rangkaian proses kegiatan untuk mencari kebenaran terhadap suatu permasalahan atau fakta yang terjadi dengan cara terstruktur dan sistematis. Penelitian ini juga sering dideskripsikan sebagai suatu proses investigasi yang dilakukan dengan aktif, tekun, dan sistematis, yang bertujuan untuk menemukan, menginterpretasikan, dan merevisi fakta-fakta. Dalam sebuah penelitian di mungkinkan menghasilkan satu atau lebih keluaran baik berupa produk atau inovasi baru, Paten, dan Publikasi. Untuk Menghasilkan luaran tersebut, dalam beberapa penelitian membutuhkan dana yang tidak sedikit apalagi jika hasil penelitian tersebut tidak sesuai dengan hipotesis yang sudah di buat sebelumnya. Oleh karena itu, Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat pada Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi menyediakan usulan dana dalam program penelitian. Akan tetapi dalam setiap usulan penelitian tersebut selain proposal sesuai dengan kaidah penulisan karya ilmiah juga harus mengikuti prosedur dan standar yang sudah di tetapkan oleh RISTEK DIKTI. Setiap usulan penelitian melalui simlitabmas diharuskan menargetkan capaian Tingkat Kesiapterapan Teknologi (TKT).

Baca Juga:

Cara membuat proposal Hibah penelitian Ristek Dikti yang baik seperti apa?

Pengusul harus mengikuti ketentuan umum sebagai pedoman standar penjaminan mutu Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat di perguruan tinggi sesuai dengan rambu-rambu yang telah ditetapkan dalam Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Edisi XII Tahun 2018, edisi revisi 2019. Untuk melihat Panduan  Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Edisi XII Tahun 2018, edisi revisi 2019 dapat di klik disini.

 

Update: Update: 07 Oktober 2020

Untuk melihat Panduan  Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Edisi XIII Tahun 2020,download di sini.

 

Ketentuan umum pelaksanaan program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat dimaksud secara rinci diuraikan sebagai berikut.

a.         Ketua peneliti/pelaksana pengabdian adalah dosen tetap perguruan tinggi yang mempunyai Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) atau Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

b.         Anggota peneliti/pelaksana pengabdian adalah dosen yang mempunyai NIDN atau NIDK dan/atau bukan dosen.

c.         Dosen dengan jabatan akademik Guru Besar dan Lektor Kepala memiliki kesempatan untuk mengusulkan di skema kompetitif nasional dan desentralisasi sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan di masing-masing skema.

d.         Usulan dilakukan melalui Simlitabmas (http://simlitabmas.ristekdikti.go.id) dan harus mendapatkan persetujuan dari Pimpinan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM), Lembaga Penelitian, Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat atau sebutan lain yang sejenis tempat dosen tersebut bertugas sebagai dosen tetap.

e.         Setiap dosen dapat mengusulkan dua usulan penelitian (satu usulan sebagai ketua dan satu usulan sebagai anggota atau dua usulan sebagai anggota) dan dua usulan pengabdian kepada masyarakat (satu usulan sebagai ketua dan satu usulan sebagai anggota atau dua usulan sebagai anggota).

f.          Khusus untuk pengusul yang memiliki h-Index ≥ 2 untuk bidang sosial-humaniora dan h-Index ≥ 3 untuk bidang sain-teknologi yang didapatkan dari lembaga pengindeks internasional bereputasi, dapat mengajukan usulan penelitian hingga tidak lebih dari empat usulan (dua sebagai ketua dan dua sebagai anggota; atau satu sebagai ketua dan tiga sebagai anggota; atau empat sebagai anggota).

Baca Juga:

Cara pengutipan dalam karya ilmiah, Untuk mengantisipasi Plagiarism

 

g.         Khusus untuk skema Penelitian Pascasarjana, pengusul dapat mengajukan paling banyak lima usulan baik sebagai ketua maupun anggota tidak termasuk ketentuan poin e dan f.

h.         Apabila penelitian atau pengabdian yang dihentikan sebelum waktunya akibat kelalaian peneliti/pelaksana pengabdian atau terbukti memperoleh pendanaan ganda atau mengusulkan kembali penelitian atau pengabdian yang telah didanai sebelumnya, maka ketua peneliti/pelaksana pengabdian tersebut tidak diperkenankan mengusulkan penelitian atau pengabdian yang sumber pendanaannya dari DRPM selama 2 tahun berturut-turut dan diwajibkan mengembalikan dana yang telah diterima ke kas negara.

i.          Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM), Lembaga Penelitian, Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat atau sebutan lain yang sejenis diwajibkan untuk melakukan pengawasan internal atas semua kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di masing-masing PT dengan mengacu kepada sistem penjaminan mutu yang berlaku.

j.          Peneliti dan pelaksana pengabdian diwajibkan membuat Catatan Harian dalam melaksanakan penelitian atau pengabdian kepada masyarakat. Catatan Harian berisi catatan tentang pelaksanaan penelitian atau pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan tahapan proses penelitian atau pengabdian kepada masyarakat. Catatan Harian diisikan ke Simlitabmas sebagai bagian dari kelengkapan dokumen pelaksanaan penelitian atau pengabdian kepada masyarakat. Peneliti dan pelaksana pengabdian kepada masyarakat juga diwajibkan membuat Logbook. Logbook berisi catatan detil tentang substansi penelitian atau pengabdian kepada masyarakat yang meliputi bahan, data, metode, analisis, hasil, dan lain-lain yang dianggap penting. Logbook disimpan oleh peneliti atau pelaksana pengabdian kepada masyarakat yang dapat dijadikan bukti dalam pengajuan KI.

k.         Peneliti atau pelaksana pengabdian yang tidak berhasil memenuhi luaran sesuai dengan target skema dapat dikenai sanksi.

l.          Pertanggungjawaban dana penelitian mengacu pada ketentuan SBK tahun anggaran yang berlaku yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

m.        Peneliti atau pelaksana pengabdian wajib mencantumkan acknowledgement yang menyebutkan sumber pendanaan (yaitu: Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat, Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia) pada setiap bentuk luaran penelitian baik berupa publikasi ilmiah, makalah yang dipresentasikan, maupun poster.

Baca juga:

Penulisan Proposal Hibah Ristek Dikti yang baik itu Seperti Apa ya?

Secara umum tahapan dalam proses pengusulan terdapat 4 tahap seperti pada ilustrasi gambar 1. Tahap pertama pada proses pengusulan yaitu pengisian identitas pengusul yang dilakukan oleh ketua pengusul dan anggota pengusul, kemudian langkah berikutnya pengisian identitas usulan yang dilakukan oleh ketua pengusul, langkah selanjutnya yaitu tahap pengisian substansi dan kelengkapan usulan ini berisi justifikasi penggunaan anggaran dana yang di isi oleh ketua penguusul, dan langkah terakhir yaitu Tahap pengiriman usulan dan persetujuan oleh ketua LPPM institusi pengusul.

www.calesmart.com

Gambar 1. Tahapan umum proses pengusulan penelitian

Untuk jumlah anggaran yang digunakan juga perlu disesuaikan dengan TKT penelitian, TKT (tingkat kesiapan Teknologi) merupakan parameter yang digunakan untuk menentukan tingkatan kesiapan suatu teknologi dapat diterapkan dan diadopsi oleh pengguna atau calon pengguna. Dikti mempunyai target standar kesiapan untuk menentukan jumlah anggaran yang dikeluarkan. Untuk kriteria Skema dan Tingkatan TKT dapat dilihat pada artikel tentang Penulisan Proposal Hibah Ristek Dikti yang baik itu Seperti Apa ya? Atau klik disini 

Pengukuran TKT dilakukan dengan cara mengklik “UKUR” kemudian mengisikan “Teknologi yang dikembangkan dalam riset yang akan diukur TKT-nya. Pengukuran TKT dimulai dengan mengisikan gambaran teknologi yang akan dikembangkan dan memilih bidang yang sesuai dengan judul penelitian yang diajukan.

Dari hasil nilai pengukuran TKT yang didapat maka akan secara otomatis sistem mengunci dan mengarahkan pilihan skema penelitian dasar, terapan atau pengembangan. Selanjutnya pilih Kategori Penelitian, Skema Penelitian, Rumpun Ilmu, Bidang Fokus Penelitian, Tema Penelitian, Topik Penelitian, dan Lama kegiatan penelitian. Untuk isian Tahun Pelaksanaan, akan secara otomatis terisi oleh sistem. Untuk Hasil Pengukuran TKT dapat dilihat pada tabel 1.

Tabel 1. Hasil pengukuran TKT saat ini dan Target Akhir TKT.

www.calesmart.com

Setelah langkah pengukuran TKT di lanjutkan pengisian identitas Usulan, Substransi Usulan, justifikasi anggaran Dana /RAB (Rencana Anggaran Belanja) dan dokumen pendukung. Yang perlu diketahui yaitu RAB dan Komponen pengeluaran maksimum wajib mengikuti ketentuan STANDAR BIAYA MASUKAN (SBK) yang berlaku yang dikeluarkan melalui PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA.

Proses selanjutnya dari tahap pengisian substansi usulan adalah dengan mengisi data dan unggah dokumen pendukung mitra penelitian. Mitra penelitian dapat dipilah menjadi tiga kategori, yaitu mitra pelaksana penelitian, mitra calon pengguna hasil penelitian dan mitra investor. Dokumen pendukung mitra penelitian dapat dibuat dengan format bebas yaitu berupa dokumen pernyataan dukungan dari mitra sesuai dengan tujuan dan syarat di skema penelitian yang dimaksud. Untuk Keberadaan dokumen pendukung mitra penelitian dapat dilihat pada tabel 2.

Tabel 2. Keberadaan dokumen pendukung mitra penelitian

www.calesmart.com

Setelah proses pengisian substansi lengkap dan sudah menekan tombol kirim proposal maka langkah selanjutnya yaitu menghubungi Ketua LP/LPPM/P3M untuk Proses peninjauan dan persetujuan. Proposal yang belum di setujui oleh Ketua LP/LPPM/P3M dapat dibatalkan oleh pengusul. Apabila dilakukan proses pembatalan oleh pengusul maka usulan tersebut masih dimungkinkan untuk dilakukan perbaikan, dan jika telah selesai perbaikan maka pengusul dapat melakukan pengiriman kembali usulannya.

Untuk Panduan penulisan proposal Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Edisi XII Edisi Revisi 2019 dapat di download di link berikut ini:

Untuk panduan lengkap dari pengusulan Penelitian dapat di unduh pada link berikut ini:

Update: 07 Oktober 2020

Untuk Panduan penulisan proposal Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Edisi XIII tahun 2020 dapat di download di link berikut ini:

Update 13 Desember 2021

Untuk Ringkasan Panduan Penelitian Edisi XIII Tahun 2021 dapat di download di link berikut ini:

Untuk Buku Panduan Penelitian Edisi XIII Tahun 2021 dapat di download di link berikut ini:

Untuk Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Pendidikan Vokasi Edisi 1 dapat di download di link berikut ini:

Untuk Materi Sosialisasi Panduan Penelitian 2021 dapat di download di link berikut ini:

Untuk Materi Sosialisasi Panduan Pengabdian 2021 dapat di download di link berikut ini:

 

 

Video Pengusulan Penelitian Melalui Simlitabmas dengan panduan Penelitian Edisi XIII Tahun 2021 untuk PT. Vokasi dan PT. akademik

Video 1:Pengelolaan Penelitian Melalui Simlitabmas Revisi Edisi Tahun 2021

 

Video 2: Skema Penelitian Perguruan Tinggi Vokasi revisi tahun 2021

 

Video 3: Pengusulan Penelitian Melalui Simlitabmas revisi tahun 2021

Demikian artikel tentang panduan pengusulan proposal penelitian Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Semoga bermanfaat.

 

INFORMASI:

Iklan yang tampil pada halaman situs ini sepenuhnya diatur oleh pihak google, kami hanya menyediakan slot kosong. Jadi apabila ada iklan yang kurang berkenan atau menyinggung perasaan anda harap informasikan kepada kami melalui formulir kontak web ini untuk selanjutnya akan kami sampaikan ke pihak Google.

penulis

About Catur Budi Waluyo

<p> Suka otak atik yang penting menyenangkan dan bermanfaat saja. Administrator www.calesmart.com</p> <p> &nbsp;</p> <p> &nbsp;</p>

Learn More

Artikel Terkait