Panduan Sistem Informasi Sumberdaya Terintegrasi (SISTER) RISTEK DIKTI
SISTER singkatan dari Sistem Informasi Sumberdaya Terintegrasi yang merupakan suatu platform dari Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi atau yang biasa kita kenal dengan Kemenristekdikti yang diluncurkan melalui Dirktorat Jenderal Sumber Daya Iptek dan Dikti digunakan untuk memberikan hak akses control penuh kepada dosen Indonesia atas data mereka masing-masing, dimana dosen dapat mengubah dan memperbarui data mereka sesuai dengan data terbaru dengan mudah, dengan tujuan untuk dapat meningkatkan kualitas data dalam rangka pembuatan kebijakan pengembangan SDM yang tajam dan relevan. Platform ini ditujukan untuk mengurangi data sampah yang ada di basis data pangkalan data DIKTI karena setiap pengguna turut terlibat dalam memperbarui data. Berikut ini sebaran dari jumlah dosen 3 Tahun terakhir di Indonesia.
Berdasarkan grafik jumlah dosen yang setiap tahun meningkat, kemungkinan data-data untuk aktivitas baik pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian masyarakat serta aktivitas penunjang lainnya dapat tercecer dan sulit ditemukan ketika dibutuhkan. Sehingga dengan adanya aplikasi SISTER ini, semua data baik data profil pribadi, sampai data untuk penetapan angka kredit dosen dapat di akses dan tersedia dengan mudah. Aplikasi Sister ini di integrasikan dengan pangkalan Data Dikti untuk mengurangi beban dosen dalam pengisian portofolio. Sehingga dalam beberapa kasus dosen tidak perlu lagi mengisi secara manual pada aplikasi sister ini.
Baca juga:
Apa saja indikator yang digunakan pada penilaian Kinerja Penelitian Perguruan Tinggi?
Proses dari pembaruan data pada PD DIKTI yaitu Data yang diisikan oleh dosen ke dalam aplikasi SISTER dapat divalidasi oleh kepegawaian PT, kemudian langkah selanjutnya menunggu validasi dari Kopertis/LLDIKTI, dan Kemenristekdikti. Setelah divalidasi, data-data di dalam SISTER memutakhirkan database PD-Dikti.
Untuk tampilan menu yang ada pada aplikasi sister dapat dilihat pada gambar 1.
Gambar 1. Tampilan menu pada aplikasi sister.
Bagaimana cara memulai menggunakan aplikasi sister? Sebelum menggunakan aplikasi sister ini ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:
1. Tercatat sebagai dosen tetap dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti)
2. Memiliki NIDN / NIDK / NUP
3. Memiliki akun SISTER yang telah disiapkan aksesnya oleh admin SISTER di Perguruan Tinggi
Sebelum login ke aplikasi sister di pastikan terlebih dahulu mempunyai akun pada sister, jika belum mempunyai akun dapat mengikuti alur pada gambar 2 atau dengan cara berikut ini:
1. Buka laman (website) SISTER sesuai dengan alamat perguruan tinggi masing-masing
2. Buka halaman registrasi dengan cara memilih menu “Daftar di sini” untuk memulai pendaftaran.
3. Isikan NIDN dan alamat email untuk memulai pendaftaran. Klik tombol “Register”. Sistem akan secara otomatis mengirimkan link (tautan) aktivasi ke email yang digunakan ketika mendaftar.
4. Buka email yang digunakan untuk mendaftar SISTER.
5. Lakukan aktivasi dengan cara mengklik link (tautan) yang ada pada email.
6. Setelah diaktivasi, akun sudah dapat digunakan untuk login ke laman SISTER.
Gambar 2. Prosedur Operasi Baku dalam pendaftaran akun pada SISTER
Baca juga:
Kuliah S3 itu berapa Tahun ya?
Sedangkan jika sudah mempunyai akun dapat langsung melakukan login ke sister dengan alur pada gambar 3 atau dengan cara sebagai berikut:
1. Buka laman (website) SISTER.
2. Isikan username dan password untuk memulai login.
3. Klik tombol login untuk masuk ke dalam SISTER
4. Apabila data valid maka Anda dapat masuk ke dalam sistem dan melakukan aktivitas
5. Setelah selesai melakukan aktivitas, silakan keluar dari sistem (logout)
Gambar 3. Prosedur operasi baku Login SISTER
Tugas utama dosen adalah melaksanakan tridarma perguruan tinggi dengan beban kerja paling sedikit sepadan dengan 12 (dua belas) sks dan paling banyak 16 (enam belas) sks pada setiap semester sesuai dengan kualifikasi akademiknya dengan ketentuan sebagai berikut.
(1) tugas melakukan pendidikan dan penelitian paling sedikit sepadan dengan 9 (sembilan) sks yang dilaksanakan di perguruan tinggi yang bersangkutan;
(2) tugas melakukan pengabdian kepada masyarakat dapat dilaksanakan melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan atau melalui lembaga lain sesuai dengan peraturan perundang undangan;
(3) tugas penunjang tridarma perguruan tinggi dapat diperhitungkan sks nya sesuai dengan peraturan perundang undangan
(4) tugas melakukan pengabdian kepada masyarakat dan tugas penunjang paling sedikit sepadan dengan 3 (tiga) SKS
(5) tugas melaksanakan kewajiban khusus bagi profesor sesuai dengan Peraturan sekurang- kurangnya sepadan dengan 3 sks setiap tahun
Baca juga: Cara membuat proposal Hibah penelitian Ristek Dikti yang baik seperti apa?
Data portofolio dari Profil dosen dapat mencakup sebagai berikut: data pribadi, pendidikan formal, diklat, tes, sertifikasi, kepangkatan, inpassing, jabatan fungsional, jabatan struktural, tugas tambahan, penugasan, tunjangan, kesejahteraan, dan beasiswa yang dapat di sajikan pada gambar 4.
Gambar 4. Portofolio data pribadi pada aplikasi SISTER
Data Tridarma Perguruan Tinggi pada aplikasi sister mencakup antara lain: Pengajaran, Pembimbing, Penelitian, Pengabdian, Publikasi, Bahan Ajar, Pembicara, Anggota Profesi, Pengelola Jurnal, Kepanitian, Penghargaan, Pengujian Mahasiswa dll yang dapat di sajikan dalam gambar 5.
Gambar 5. Data Portofolio dosen pada aplikasi SISTER
Untuk panduan lengkap dalam menggunakan aplikasi SISTER dapat di unduh pada url berikut ini:
Demikian artikel tentang panduan SISTER RISTEK DIKTI, semoga bermanfaat.