Bagaimana alur permohonan pembebasan bea masuk dan cukai untuk barang keperluan Penelitian dan Pengembangan?
Ilmu pengetahuan merupakan suatu proses pembentukan pengetahuan yang terus menerus sampai menjelaskan suatu fenomena yang ada sehingga dapat dikaji secara kritis dengan tujuan untuk memahami hakikat, landasan dasar dan asal usulnya, sehingga dapat juga memperoleh hasil yang logis. Ilmu pengetahuan ini sebagai sarana yang vital untuk kemajuan peradaban suatu bangsa. Mengembangkan dan meningkatkan ilmu pengetahuan merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah, pihak lembaga pendidikan dan pengajaran, masyarakat, lingkungan, sampai keluarga. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai bagian dari Pemerintah memiliki misi yang mendukung dalam mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai salah satu tujuan nasional. Untuk mencapai tujuan nasional yang mencerdaskan kehidupan bangsa dalam koridor kepabeanan yaitu memfasilitasi perdagangan dan industri. Untuk itu, terutama barang-barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dapat diberikan pembebasan bea masuk dan cukai berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.04/2019 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan. Sehingga dalam pembebasan Bea masuk dan cukai ada fasilitas yang diberikan meliputi: pembebasan bea masuk dan cukai, tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM, serta dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor.
Subjek penerima dari fasilitas ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.04/2019 yaitu:
a. Perguruan Tinggi baik Perguruan Tinggi Negeri, Perguruan Tinggi Swasta, maupun Perguruan Tinggi Kedinasan,
b. Kementerian atau Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan (Litbang)
c. Badan Usaha atau Pihak Swasta yang melakukan kegiatan Litbang.
Sedangkan objek atau barang yang diberikan pembebasan bea masuk baik dalam pembelian atau hibah dengan ketentuan kriteria sebagai berikut:
a. barang impor belum diproduksi di dalam negeri,
b. barang impor sudah diproduksi di dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan, atau
c. barang impor sudah diproduksi di dalam negeri namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhaan.
Pembuktian dari persyaratan tersebut harus dituangkan dalam surat rekomendasi dari Kementerian/Lembaga yang membina Badan Usaha terkait.
Baca juga:
Panduan Pengusulan Penelitian Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi
Persyaratan dokumen yang perlu di lengkapi antara lain:
1. Surat Permohonan dan rincian barang, pada bagian ini ada beberapa perbedaan pejabat yang berwenang dalam menandatangani surat permohonan dan rincian barang. Untuk kriteria pejabat yang berwenang dalam menandatangani surat permohonan dapat dilihat pada gambar 1.
Gambar 1. Surat permohonan dan rincian barang
2. Lampiran Permohonan pada masing-masing skema pembelian dan hibah dapat dilihat pada gambar 2.
Gambar 2. Lampiran Permohonan
Baca juga:
Panduan Sistem Informasi Sumberdaya Terintegrasi (SISTER) RISTEK DIKTI
3. Pemberi Rekomendasi Pembebasan Bea Masuk, pada tahap ini ada beberapa perbedaan pemberi rekomendasi dalam pembebasan Bea masuk. Untuk Kriteria pejabat yang berwenang dalam memberikan rekomendasi pembebasan Bea masuk dapat dilihat pada gambar 3.
Gambar 3. Kriteria Pejabat pemberi rekomendasi pada masing-masing instansi.
Untuk isi dari rekomendasi tersebut mencakup beberapa hal antara lain:
a. Identitas Perguruan Tinggi/ Badan Usaha,
b. Rincian jumlah dan jenis barang yang direkomendasikan dapat bebas BM dan cukai
c. Uraian mengenai kegiatan litbang yang dilakukan
d. Uraian manfaat kegiatan litbang yang dilakukan
Sedangkan Rekomendasi bagi Badan Usaha harus memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
a. Barang impor belum diproduksi di dalam negeri
b. Sudah diproduksi di dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi
c. Sudah diproduksi di dalam negeri namun belum mencukupi kebutuhan
Baca juga:
Apa saja indikator yang digunakan pada penilaian Kinerja Penelitian Perguruan Tinggi?
Setelah semua dokumen pesyaratan dan rekomendasi lengkap maka langkah berikutnya yaitu mengajukan permohonan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan alur sebagai berikut:
Gambar 4. alur permohonan pembebasan bea masuk dan cukai
Sedangkan rangkaian rencana kegiatan yang dilakukan dapat dilihat pada gambar 5.
Gambar 5. Timeline proses kegiatan pembebasan bea masuk
Berikut ini beberapa permasalahan yang sering terjadi dapat dilihat pada gambar 6.
Gambar 6. Permasalah yang sering terjadi pada proses permohonan pembebasan bea masuk
Buku panduan Pembebasan Bea Masuk barang untuk keperluan penelitian dapat di unduh pada url berikut ini:
Berikut peraturan menteri keuangan RI nomor 200/PMK.04/2019 dapat di unduh pada url berikut ini:
Demikian artikel tentang alur permohonan dalam pembebasan bea masuk dan cukai untuk barang-barang penelitian. Semoga bermanfaat.